Penetapan Kriteria Audit: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

­Lembaga Audit Pemerintah

TIM AUDIT KINERJA

KANTOR BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

 

Kertas Kerja Audit

Auditee: Kantor Bapepam dan LK

Tahun Buku: 2011

Dibuat oleh: Elisa Nugraheni

Di-review oleh:

 

 

PENETAPAN KRITERIA AUDIT

 

TUJUAN

Menetapkan kriteria audit.

 

Langkah-langkah

  1. Nilai ketepatan karakteristik kriteria audit.
  2. Tentukan sumber kriteria audit.
  3. Kembangkan kriteria audit.
  4. Komunikasikan kriteria dengan auditee.

 

Hasil

1.       Menilai Ketetapan Karakteristik Kriteria Audit

Tim audit merumuskan kriteria pemeriksaan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. standar kinerja yang sewajarnya,
  2. bukan standar minimum terendah atau standar yang tertinggi yang dapat dicapai,
  3. mencerminkan praktik yang baik.

 

2.       Sumber Kriteria Audit

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah memiliki Standar Prosedur Operasi untuk Layanan Unggulan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang meliputi:

  1. Pelayanan Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Emiten/Perusahaan Publik.
  2. Pelayanann Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek/Wakil Perantara Pedagang Efek.
  3. Pelayanan Pemberian/Penolakan Izin Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi termasuk
  4. perusahaan dengan Prinsip Syariah.
  5. Pelayanan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau Perseroan.
  6. Pelayanan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun.
  7. Pelayanan Permohonan Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
  8. Pelayanan Permohonan Pendaftaran Akuntan Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.
  9. Pelayanan Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  10. Pelayanan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.
  11. Pelayanan Pemberian/Penolakan Izin Kantor Cabang, termasuk Kantor Cabang dengan
  12. Prinsip Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di samping itu, tim audit melakukan konsultasi serta berbagi pengetahuan dan pengalaman (sharing knowledge) dengan tim audit lainnya yang kebetulan memeriksa kegiatan yang sama. Upaya lain yang juga dilakukan oleh tim audit adalah mempelajari contoh pelayanan yang baik dari instansi lain sebagai suatu perbandingan (brenchmarking).

 

3.       Mengembangkan Kriteria Audit

Tujuan Audit Tetap (FAO) 1

Apakah Bapepam-LK memiliki struktur organisasi dan melakukan pengelolaan keuangan yang memadai untuk mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat?

Kriterianya dijabarkan sebagai berikut:

1. Menetapkan struktur organisasi yang memadai untuk mendukung pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

  • Adanya bagian khusus yang memberikan informasi kepada masyarakat yang datang melakukan permohonan.
  • Adanya mekanisme pelayanan front office dan back office yang jelas dalam memberikan pelayanan.
  • Adanya pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan suatu pelayanan.
  • Adanya pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam memberikan pelayanan

2. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara efektif dalam pemberian kegiatan pelayanan.

  • Adanya dukungan biaya untuk setiap kegiatan pelayanan.
  • Adanya peraturan bahwa semua pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan.

 

Tujuan Audit Tetap (FAO) 2

Apakah Bapepam-LK telah melakukan proses pelayanan sesuai dengan standar dan prosedur yang diterapkan?

Kriterianya dijabarkan sebagai berikut:

1. Memiliki standar pelayanan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.

  • Adanya standar pelayanan yang jelas yang berlaku di Bapepam-LK.
  • Adanya standar pelayanan yang disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh pegawai.
  • Adanya standar pelayanan yang mudah dipahami dan dimengerti.
  • Adanya penerapan standar pelayanan.
  • Adanya standar pelayanan berupa prosedur tetap yang dibakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan Bapepam-LK.

2. Melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Adanya proses kegiatan pelayanan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah dibakukan.
  • Adanya realisasi ketepatan waktu pelayanan yang sesuai dengan standar.

3. Mengidentifikasi, menilai, dan menangani risiko-risiko yang timbul dalam proses pelayanan.

  • Adanya kegiatan Bapepam-LK mencatat, menggolongkan, dan menganalisis setiap masalah yang dilakukan oleh Bapepam-LK.
  • Adanya pelaporan atas kegiatan-kegiatan tersebut.
  • Adanya kesungguhan dalam melayani pengaduan secara cepat tepat dan sigap mengadakan perbaikan sesuai dengan prosedur.

 

Tujuan Audit Tetap (FAO) 3

Apakah pengukuran pelayanan dan penilaian kinerja Bapepam-LK telah dievaluasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik?

Kriterianya dijabarkan sebagai berikut:

1. Mengevaluasi kinerja pelayanan Bapepam-LK secara memadai.

  • Adanya informasi mengenai evaluasi kinerja pelayanan.
  • Adanya monitoring dan perbaikan atas kinerja pelayanan.
  • Adanya pemeriksaan hasil kinerja pelayanan Bapepam-LK oleh aparat internal dan eksternal.

2. Mempertanggungjawabkan kinerja Bapepam-LK

  • Adanya mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
  • Adanya pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
  • Adanya umpan balik atas pertanggungjawaban yang dilakukan.

 

Hasil penetapan kriteria oleh tim audit tersebut dapat dibuat menjadi suatu model yang disebut sebagai model pengelolaan yang baik (model of good management).

 

4.       Mengomunikasikan Kriteria dengan Auditee

Dalam diskusi antara auditee dengan tim audit, auditee menyetujui model kriteria yang diajukan oleh tim audit.